Syarat dan Ketentuan​

Daftar isi:
Pasal 1 - Definisi
Pasal 2 - Identitas pengusaha
Pasal 3 - Penerapan
Pasal 4 - Penawaran
Pasal 5 - Perjanjian
Pasal 6 - Hak penarikan
Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama periode refleksi
Pasal 8 - Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biayanya
Pasal 9 - Kewajiban pengusaha dalam kasus penarikan
Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Pasal 11 - Harga
Pasal 12 – Kepatuhan dan jaminan ekstra
Pasal 13 - Penyampaian dan implementasi
Pasal 14 - Durasi transaksi: durasi, pembatalan dan perpanjangan
Pasal 15 - Pembayaran
Pasal 16 - Prosedur pengaduan
Pasal 17 - Sengketa
Pasal 18 - Ketentuan tambahan atau menyimpang

Pasal 1 - Definisi
Dalam kondisi ini berlaku:
1. Perjanjian tambahan: perjanjian di mana konsumen memperoleh produk, konten digital, dan/atau layanan sehubungan dengan kontrak jarak jauh dan barang, konten digital, dan/atau layanan tersebut disediakan oleh pengusaha atau oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga tersebut dan pengusaha;
2. Waktu berpikir: jangka waktu di mana konsumen dapat menggunakan hak penarikannya;
3. Konsumen: orang perseorangan yang tidak bertindak untuk tujuan yang berkaitan dengan perdagangan, bisnis, kerajinan atau profesinya;
4. Hari: hari kalender;
5. Konten digital: data diproduksi dan disampaikan dalam bentuk digital;
6. Perjanjian durasi: perjanjian yang mencakup pengiriman barang, jasa, dan/atau konten digital secara berkala selama jangka waktu tertentu;
7. Operator data yang tahan lama: alat apa pun - termasuk email - yang memungkinkan konsumen atau pengusaha untuk menyimpan informasi yang ditujukan kepadanya secara pribadi dengan cara yang memfasilitasi konsultasi atau penggunaan di masa mendatang selama periode yang disesuaikan dengan tujuan yang dimaksudkan untuk informasi tersebut, dan yang mana memungkinkan reproduksi yang tidak berubah dari informasi yang disimpan;
8. Hak penarikan: kemungkinan bagi konsumen untuk melepaskan kontrak jarak dalam jangka waktu jeda;
9. Pengusaha: perorangan atau badan hukum yang menawarkan produk, (akses ke) konten digital dan/atau layanan kepada konsumen dari jarak jauh;
10. Kontrak jarak jauh: perjanjian yang dibuat antara pengusaha dan konsumen dalam konteks sistem yang terorganisir untuk penjualan produk, konten digital dan / atau layanan jarak jauh, di mana penggunaan eksklusif atau bersama dibuat dari satu atau lebih teknik untuk komunikasi jarak jauh;
11. Formulir penarikan model: formulir penarikan model Eropa yang disertakan dalam Lampiran I syarat dan ketentuan ini. Lampiran I tidak perlu disediakan jika konsumen tidak memiliki hak penarikan sehubungan dengan pesanannya;
12. Teknik untuk komunikasi jarak jauh: sarana yang dapat digunakan untuk membuat perjanjian, tanpa konsumen dan pengusaha harus berada di ruangan yang sama pada waktu yang sama.

Pasal 2 - Identitas pengusaha
Alamat Korespondensi:
Pekerjaan roda
Van der Duinstraat 128
5161 BS
Kapel Pegas

Alamat lokasi:
Pekerjaan roda
Van der Duinstraat 128
5161 BS
Kapel Pegas

Informasi kontak:
Nomor telepon: 085 – 060 8080
Alamat Email: [email dilindungi]
Nomor Kamar Dagang: 75488086
Nomor identifikasi PPN: NL001849378B95

Pasal 3 - Penerapan
1. Syarat dan ketentuan umum ini berlaku untuk setiap penawaran dari pengusaha dan untuk setiap kontrak jarak jauh yang dibuat antara pengusaha dan konsumen.
2. Sebelum kontrak jarak jauh selesai, teks syarat dan ketentuan umum ini akan tersedia untuk konsumen. Jika ini tidak memungkinkan secara wajar, sebelum kontrak jarak jauh diselesaikan, pengusaha akan menunjukkan bagaimana syarat dan ketentuan umum dapat dilihat di tempat pengusaha dan bahwa syarat dan ketentuan tersebut akan dikirim secara gratis sesegera mungkin atas permintaan konsumen. .
3. Jika kontrak jarak dibuat secara elektronik, bertentangan dengan paragraf sebelumnya dan sebelum kontrak jarak dibuat, teks syarat dan ketentuan umum ini dapat disediakan untuk konsumen secara elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh konsumen konsumen dapat disimpan dengan cara sederhana pada pembawa data yang tahan lama. Jika hal ini tidak memungkinkan secara wajar, sebelum kontrak jarak diselesaikan, akan ditunjukkan di mana syarat dan ketentuan umum dapat diperiksa secara elektronik dan akan dikirim secara gratis atas permintaan konsumen secara elektronik atau sebaliknya.
4. Dalam hal ketentuan produk atau layanan tertentu berlaku selain syarat dan ketentuan umum ini, paragraf kedua dan ketiga berlaku secara mutatis mutandis dan, dalam hal terjadi pertentangan syarat dan ketentuan, konsumen selalu dapat meminta ketentuan yang berlaku yaitu paling tepat untuknya. menguntungkan.

Pasal 4 - Penawaran
1. Jika penawaran memiliki masa berlaku terbatas atau tunduk pada ketentuan, hal ini akan dinyatakan secara tegas dalam penawaran.
2. Penawaran berisi deskripsi produk, konten digital, dan/atau layanan yang ditawarkan secara lengkap dan akurat. Deskripsi cukup rinci untuk memungkinkan penilaian yang tepat dari penawaran oleh konsumen. Jika pengusaha menggunakan gambar, ini adalah representasi sebenarnya dari produk, layanan, dan/atau konten digital yang ditawarkan. Kesalahan atau kesalahan yang jelas dalam penawaran tidak mengikat pengusaha.
3. Setiap penawaran memuat informasi sedemikian rupa sehingga jelas bagi konsumen hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimaan penawaran tersebut.

Pasal 5 - Perjanjian
1. Perjanjian disimpulkan, sesuai dengan ketentuan ayat 4, pada saat konsumen menerima penawaran dan memenuhi persyaratan yang sesuai.
2. Apabila konsumen telah menerima penawaran secara elektronik, maka pengusaha akan segera melakukan konfirmasi penerimaan atas penerimaan penawaran secara elektronik. Selama penerimaan akseptasi ini belum dikukuhkan oleh pengusaha, konsumen dapat membubarkan perjanjian tersebut.
3. Jika perjanjian dibuat secara elektronik, pengusaha akan mengambil tindakan teknis dan organisasional yang sesuai untuk mengamankan transfer data secara elektronik dan memastikan lingkungan web yang aman. Jika konsumen dapat membayar secara elektronik, pengusaha akan mengambil tindakan pengamanan yang sesuai.
4. Pengusaha dapat - dalam kerangka hukum - menginformasikan dirinya sendiri apakah konsumen dapat memenuhi kewajiban pembayarannya, serta semua fakta dan faktor yang penting untuk penyelesaian kontrak jarak yang bertanggung jawab. Apabila berdasarkan pemeriksaan ini pengusaha mempunyai alasan yang kuat untuk tidak mengadakan perjanjian, ia berhak menolak suatu perintah atau permintaan dengan alasan-alasan, atau melampirkan syarat-syarat khusus untuk pelaksanaannya.
5. Pengusaha akan mengirimkan informasi berikut, secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga konsumen dapat menyimpannya dengan cara yang dapat diakses pada pembawa data yang tahan lama, paling lambat pada saat pengiriman produk, layanan atau konten digital kepada konsumen: 
a.alamat kunjungan pendirian pengusaha yang dapat dituju oleh konsumen yang menyampaikan pengaduan;
b. kondisi di mana dan cara konsumen dapat menggunakan hak penarikan, atau pernyataan yang jelas mengenai pengecualian hak penarikan;
c. informasi tentang jaminan dan layanan purna jual yang ada;
d. harga termasuk semua pajak produk, layanan, atau konten digital; jika berlaku, biaya pengiriman; dan metode pembayaran, pengiriman atau pelaksanaan kontrak jarak jauh;
e. syarat-syarat pengakhiran perjanjian jika perjanjian itu mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun atau jangka waktu tidak terbatas;
f. jika konsumen memiliki hak penarikan, formulir model untuk penarikan.
6. Dalam hal transaksi jangka panjang, ketentuan pada alinea sebelumnya hanya berlaku untuk penyerahan pertama.

Pasal 6 - Hak penarikan
Untuk produk:
1. Konsumen dapat membubarkan perjanjian mengenai pembelian suatu produk selama masa tenggang sekurang-kurangnya 14 hari tanpa memberikan alasan. Pengusaha dapat menanyakan alasan penarikan kepada konsumen, tetapi tidak mewajibkannya untuk menyebutkan alasannya.
2. Jangka waktu refleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pada hari setelah konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh konsumen sebelumnya, yang bukan pengangkut, telah menerima produk, atau:
a.jika konsumen telah memesan beberapa produk dalam urutan yang sama: hari dimana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, telah menerima produk terakhir. Pengusaha dapat, asalkan dia telah dengan jelas menginformasikan kepada konsumen tentang hal ini sebelum proses pemesanan, menolak pesanan beberapa produk dengan waktu pengiriman yang berbeda.
b. jika pengiriman suatu produk terdiri dari beberapa pengiriman atau bagian: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, telah menerima pengiriman terakhir atau bagian terakhir;
c. dalam hal perjanjian pengiriman produk secara teratur selama jangka waktu tertentu: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, telah menerima produk pertama.

Untuk layanan dan konten digital yang tidak disediakan pada media berwujud:
3. Konsumen dapat mengakhiri perjanjian layanan dan perjanjian pengiriman konten digital yang tidak disediakan pada pembawa materi untuk jangka waktu minimal 14 hari tanpa memberikan alasan. Pengusaha dapat menanyakan alasan penarikan kepada konsumen, tetapi tidak mewajibkannya untuk menyebutkan alasannya.
4. Masa jeda sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dimulai pada hari setelah berakhirnya perjanjian.

Perpanjangan masa pendinginan untuk produk, layanan, dan konten digital yang belum disuplai pada media berwujud jika hak penarikan tidak diinformasikan
5. Jika pengusaha belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada konsumen tentang hak penarikan atau formulir model penarikan, periode refleksi akan berakhir dua belas bulan setelah akhir periode refleksi asli yang ditentukan sesuai dengan paragraf sebelumnya dari artikel ini.
6. Jika pengusaha telah memberikan informasi yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya kepada konsumen dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal dimulainya periode jeda yang asli, periode jeda akan berakhir 14 hari setelah hari konsumen menerima informasi itu.

Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama periode refleksi
1. Selama periode pendinginan, konsumen akan menangani produk dan kemasan dengan hati-hati. Dia hanya akan membongkar atau menggunakan produk sejauh yang diperlukan untuk menentukan sifat, karakteristik, dan pengoperasian produk. Titik awal di sini adalah bahwa konsumen hanya dapat menangani dan memeriksa produk seperti yang diperbolehkan di toko.
2. Konsumen hanya bertanggung jawab atas penyusutan produk yang diakibatkan oleh cara penanganan produk yang melampaui apa yang diperbolehkan dalam ayat 1.
3. Konsumen tidak bertanggung jawab atas penyusutan produk jika pengusaha tidak memberinya semua informasi yang diperlukan secara hukum tentang hak penarikan sebelum atau pada akhir perjanjian.

Pasal 8 - Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biayanya
1. Jika konsumen menggunakan hak pencabutannya, ia harus melaporkannya kepada pengusaha dalam masa tenggang melalui formulir pencabutan model atau dengan cara lain yang jelas. 
2. Sesegera mungkin, tetapi dalam waktu 14 hari sejak hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, konsumen harus mengembalikan produk atau menyerahkannya kepada (perwakilan resmi) pengusaha. Ini tidak perlu jika pengusaha menawarkan untuk mengumpulkan produknya sendiri. Bagaimanapun, konsumen telah mengamati periode pengembalian jika dia mengembalikan produk sebelum periode pendinginan berakhir.
3. Konsumen mengembalikan produk dengan semua aksesori yang disediakan, jika memungkinkan dalam kondisi dan kemasan aslinya, dan sesuai dengan instruksi yang wajar dan jelas yang diberikan oleh pengusaha.
4. Risiko dan beban pembuktian untuk pelaksanaan hak penarikan yang benar dan tepat waktu terletak pada konsumen.
5. Konsumen menanggung biaya langsung pengembalian produk. Apabila pengusaha belum melaporkan bahwa konsumen harus menanggung biaya tersebut atau apabila pengusaha menyatakan akan menanggung sendiri biaya tersebut, maka konsumen tidak perlu menanggung biaya pengembalian barang.
6. Jika konsumen menarik diri setelah terlebih dahulu secara tegas meminta agar pelaksanaan pelayanan atau penyediaan gas, air atau listrik yang belum disiapkan untuk dijual dimulai dalam volume terbatas atau jumlah tertentu selama periode pendinginan, konsumen adalah pengusaha suatu jumlah yang sebanding dengan bagian kewajiban yang telah dipenuhi oleh pengusaha pada saat penarikan, dibandingkan dengan pemenuhan penuh kewajiban. 
7. Konsumen tidak menanggung biaya apa pun untuk pelaksanaan layanan atau penyediaan air, gas atau listrik yang belum disiapkan untuk dijual dalam volume atau kuantitas terbatas, atau untuk penyediaan pemanas distrik, jika:
pengusaha belum memberikan kepada konsumen informasi yang diwajibkan secara hukum tentang hak penarikan, penggantian biaya jika terjadi penarikan atau formulir model penarikan, atau; 
b. konsumen tidak secara tegas meminta dimulainya kinerja layanan atau pasokan gas, air, listrik atau pemanas ruangan selama periode pendinginan.
8. Konsumen tidak menanggung biaya apapun untuk pengiriman penuh atau sebagian dari konten digital yang tidak disediakan pada media berwujud, jika:
sebelum penyerahan, ia tidak secara tegas setuju untuk memulai pemenuhan perjanjian sebelum berakhirnya masa tenggang;
b. ia tidak mengakui kehilangan haknya untuk menarik diri ketika memberikan persetujuannya; atau
c. pengusaha telah gagal untuk mengkonfirmasi pernyataan ini dari konsumen.
9. Jika konsumen menggunakan hak penarikannya, semua perjanjian tambahan akan bubar demi hukum.

Pasal 9 - Kewajiban pengusaha dalam kasus penarikan
1. Jika pengusaha memungkinkan pemberitahuan penarikan oleh konsumen secara elektronik, ia akan segera mengirimkan konfirmasi penerimaan setelah menerima pemberitahuan ini.
2. Pengusaha akan mengembalikan semua pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, termasuk biaya pengiriman yang dibebankan oleh pengusaha untuk produk yang dikembalikan, segera tetapi dalam waktu 14 hari setelah hari dimana konsumen memberitahunya tentang penarikan. Kecuali jika pengusaha menawarkan untuk mengambil produknya sendiri, dia dapat menunggu dengan membayar kembali sampai dia menerima produk atau sampai konsumen menunjukkan bahwa dia telah mengembalikan produk tersebut, mana yang lebih dulu. 
3. Pengusaha menggunakan alat pembayaran yang sama dengan yang digunakan konsumen untuk penggantian, kecuali konsumen menyetujui cara yang berbeda. Pengembalian dana tidak dipungut biaya untuk konsumen.
4. Jika konsumen memilih metode pengiriman yang lebih mahal daripada pengiriman standar termurah, pengusaha tidak perlu mengganti biaya tambahan untuk metode yang lebih mahal.

Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Pengusaha dapat mengecualikan produk dan layanan berikut dari hak penarikan, tetapi hanya jika pengusaha dengan jelas menyatakan ini dalam penawaran, setidaknya pada waktunya untuk kesimpulan perjanjian:
1. Produk atau layanan yang harganya dapat berfluktuasi di pasar keuangan di mana pengusaha tidak memiliki pengaruh dan yang dapat terjadi dalam periode penarikan;
2. Perjanjian dibuat selama pelelangan umum. Pelelangan umum dipahami sebagai suatu cara penjualan di mana produk, konten digital dan/atau jasa ditawarkan oleh pengusaha kepada konsumen yang secara pribadi hadir atau diberi kesempatan untuk hadir secara pribadi dalam pelelangan, di bawah pengawasan seorang juru lelang, dan di mana penawar yang menang diwajibkan untuk membeli produk, konten digital, dan/atau layanan;
3. Perjanjian layanan, setelah pelaksanaan layanan secara penuh, tetapi hanya jika:
a.perbuatan telah dimulai dengan persetujuan yang tegas dari konsumen; dan
b. konsumen telah menyatakan bahwa ia akan kehilangan hak penarikannya segera setelah pengusaha melaksanakan perjanjian itu secara penuh;
4. Paket perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:500 KUH Perdata Belanda dan perjanjian angkutan penumpang;
5. Perjanjian-perjanjian jasa untuk penyediaan tempat tinggal, bila perjanjian itu menetapkan suatu tanggal atau jangka waktu pelaksanaan tertentu dan selain untuk keperluan tempat tinggal, angkutan barang, jasa persewaan mobil dan katering;
6. Perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan waktu luang, jika perjanjian itu menetapkan suatu tanggal atau jangka waktu tertentu untuk pelaksanaannya;
7. Produk-produk yang diproduksi menurut spesifikasi konsumen, yang bukan pabrikasi dan yang diproduksi berdasarkan pilihan atau keputusan individu konsumen, atau yang secara jelas dimaksudkan untuk orang tertentu;
8. Produk yang cepat rusak atau memiliki umur simpan yang terbatas;
9. Barang bersegel yang tidak layak dikembalikan karena alasan perlindungan kesehatan atau kebersihan dan yang segelnya rusak setelah pengiriman;
10. Produk yang tidak dapat ditarik kembali dicampur dengan produk lain setelah pengiriman karena sifatnya;
11. Minuman beralkohol yang harganya telah disepakati pada saat perjanjian dibuat, tetapi penyerahannya hanya dapat dilakukan setelah 30 hari, dan nilai aktualnya bergantung pada fluktuasi pasar yang tidak dapat dipengaruhi oleh pengusaha;
12. Perangkat lunak audio, rekaman video dan komputer yang disegel, yang segelnya telah rusak setelah pengiriman;
13. Surat kabar, terbitan berkala atau majalah, kecuali langganannya;
14. Penyediaan konten digital selain pada media berwujud, tetapi hanya jika:
a.perbuatan telah dimulai dengan persetujuan yang tegas dari konsumen; dan
b. konsumen telah menyatakan bahwa ia dengan demikian kehilangan hak penarikannya.

Pasal 11 - Harga
1. Selama masa berlaku yang tercantum dalam penawaran, harga produk dan/atau layanan yang ditawarkan tidak akan dinaikkan, kecuali untuk perubahan harga sebagai akibat dari perubahan tarif PPN.
2. Bertentangan dengan paragraf sebelumnya, pengusaha dapat menawarkan produk atau jasa yang harganya tunduk pada fluktuasi pasar keuangan dan dimana pengusaha tidak memiliki pengaruh, dengan harga variabel. Ketergantungan pada fluktuasi ini dan fakta bahwa setiap harga yang disebutkan adalah harga target dinyatakan dalam penawaran. 
3. Kenaikan harga dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya perjanjian hanya diperbolehkan jika merupakan akibat dari peraturan atau ketentuan perundang-undangan.
4. Kenaikan harga dari 3 bulan setelah berakhirnya perjanjian hanya diperbolehkan jika pengusaha telah menetapkan hal ini dan: 
a.hasil dari peraturan atau ketentuan perundang-undangan; atau
b. konsumen memiliki wewenang untuk membatalkan perjanjian yang berlaku sejak hari berlakunya kenaikan harga.
5. Harga yang tercantum dalam penawaran produk atau jasa sudah termasuk PPN.

Pasal 12 - Pemenuhan perjanjian dan jaminan ekstra 
1. Pengusaha menjamin bahwa produk dan/atau jasa memenuhi perjanjian, spesifikasi yang dinyatakan dalam penawaran, persyaratan kesehatan dan/atau kegunaan yang wajar dan persyaratan hukum yang ada pada tanggal dibuatnya perjanjian. /atau peraturan pemerintah. Jika setuju, pengusaha juga menjamin bahwa produk tersebut layak untuk selain penggunaan normal.
2. Jaminan tambahan yang diberikan oleh pengusaha, pemasok, pemanufaktur atau importirnya tidak pernah membatasi hak dan tuntutan hukum yang dapat dituntut oleh konsumen terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian jika pengusaha tidak dapat memenuhi bagian perjanjiannya.
3. Jaminan tambahan berarti setiap kewajiban pengusaha, pemasoknya, importir atau produsen di mana ia mengalihkan hak atau tuntutan tertentu kepada konsumen yang melampaui kewajiban hukumnya jika ia lalai untuk memenuhi bagiannya dari kontrak, perjanjian.

Pasal 13 - Penyampaian dan implementasi
1. Pengusaha akan sangat berhati-hati saat menerima dan melaksanakan pesanan produk dan saat menilai aplikasi untuk penyediaan layanan.
2. Tempat penyerahan adalah alamat yang diberitahukan konsumen kepada pengusaha.
3. Dengan memperhatikan apa yang disebutkan dalam pasal 4 syarat dan ketentuan umum ini, pengusaha akan melaksanakan pesanan yang diterima dengan segera tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, kecuali telah disepakati jangka waktu penyerahan yang berbeda. Jika pengiriman tertunda, atau jika pesanan tidak dapat atau hanya dilaksanakan sebagian, konsumen akan diberitahu tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari setelah ia melakukan pemesanan. Dalam hal itu, konsumen berhak untuk membubarkan perjanjian tanpa biaya dan berhak atas ganti rugi apapun.
4. Setelah pembubaran sesuai dengan alinea sebelumnya, pengusaha akan segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh konsumen.
5. Risiko kerusakan dan/atau kehilangan produk menjadi tanggungan pengusaha sampai dengan saat penyerahan kepada konsumen atau perwakilan yang ditunjuk terlebih dahulu dan diberitahukan kepada pengusaha, kecuali secara tegas diperjanjikan lain.

Pasal 14 - Durasi transaksi: durasi, pembatalan dan perpanjangan
Pembatalan:
1. Konsumen dapat mengakhiri perjanjian yang telah dibuat untuk waktu yang tidak ditentukan dan yang mencakup pengiriman produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur, kapan saja dengan memperhatikan aturan pembatalan yang disepakati dan periode pemberitahuan tidak ada lebih dari satu bulan.
2. Konsumen dapat mengakhiri perjanjian yang telah dibuat untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup pengiriman produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur, setiap saat menjelang akhir jangka waktu tertentu, dengan memperhatikan kesepakatan yang telah disepakati aturan pembatalan dan periode pemberitahuan, maksimal satu bulan.
3. Konsumen dapat menggunakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya:
– membatalkan kapan saja dan tidak terbatas pada pembatalan pada waktu tertentu atau dalam periode tertentu;
- membatalkan setidaknya dengan cara yang sama seperti yang telah dilakukan olehnya;
– selalu batalkan dengan jangka waktu pemberitahuan yang sama dengan yang ditetapkan oleh pengusaha untuk dirinya sendiri.
Ekstensi:
4. Suatu perjanjian yang telah diadakan untuk suatu jangka waktu tertentu dan yang mencakup penyerahan produk-produk (termasuk listrik) atau jasa secara teratur, tidak dapat diperpanjang atau diperbarui secara diam-diam untuk suatu jangka waktu tertentu.
5. Berlawanan dengan alinea sebelumnya, suatu perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup penyampaian berita harian dan surat kabar mingguan serta majalah secara teratur dapat diperpanjang secara diam-diam untuk jangka waktu tertentu paling lama tiga bulan, jika konsumen yang telah memperpanjang ini dapat mengakhiri perjanjian pada akhir perpanjangan dengan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan.
6. Perjanjian yang telah diadakan untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup penyerahan produk atau jasa secara teratur hanya dapat diperpanjang secara diam-diam untuk jangka waktu yang tidak terbatas apabila konsumen dapat membatalkan sewaktu-waktu dengan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu kali. bulan. Jangka waktu pemberitahuan paling lama tiga bulan jika perjanjian diperpanjang menjadi reguler, tetapi kurang dari sebulan sekali, pengiriman surat kabar dan majalah harian, berita dan mingguan.
7. Perjanjian dengan jangka waktu terbatas untuk pengiriman surat kabar dan majalah harian, berita dan mingguan secara teratur (langganan uji coba atau pengantar) tidak dilanjutkan secara diam-diam dan berakhir dengan sendirinya setelah masa percobaan atau perkenalan.
Durasi:
8. Jika perjanjian memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun, konsumen dapat mengakhiri perjanjian setiap saat setelah satu tahun dengan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan, kecuali kewajaran dan keadilan menentang pembatalan sebelum akhir jangka waktu yang disepakati.

Pasal 15 - Pembayaran
1. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau persyaratan tambahan, jumlah yang terhutang oleh konsumen harus dibayar dalam waktu 14 hari setelah dimulainya masa tenggang, atau jika tidak ada masa tenggang, dalam waktu 14 hari setelah berakhirnya masa tenggang kontrak.perjanjian. Dalam hal perjanjian untuk memberikan layanan, periode ini dimulai pada hari setelah konsumen menerima konfirmasi perjanjian.
2. Saat menjual produk kepada konsumen, konsumen tidak boleh diwajibkan untuk membayar lebih dari 50% di muka dalam syarat dan ketentuan umum. Ketika uang muka telah ditetapkan, konsumen tidak dapat menuntut hak apa pun terkait pelaksanaan pesanan atau layanan terkait sebelum pembayaran uang muka yang ditentukan telah dilakukan.
3. Konsumen wajib segera melaporkan ketidakakuratan rincian pembayaran yang diberikan atau dinyatakan kepada pengusaha.
4. Apabila konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayarannya pada waktunya, setelah diberitahukan oleh pengusaha tentang keterlambatan pembayaran dan pengusaha memberikan waktu 14 hari kepada konsumen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayarannya, jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu 14 hari ini, bunga wajib jatuh tempo atas jumlah yang masih jatuh tempo dan pengusaha berhak membebankan biaya penagihan di luar hukum yang dikeluarkannya. Jumlah biaya penagihan ini maksimal: 15% dari jumlah terutang hingga € 2.500; 10% pada € 2.500.= berikutnya dan 5% pada € 5.000.= berikutnya dengan minimal € 40.=. Pengusaha dapat menyimpang dari jumlah dan persentase yang dinyatakan demi konsumen.

Pasal 16 - Prosedur pengaduan
1. Pengusaha memiliki prosedur pengaduan yang cukup dipublikasikan dan menangani pengaduan sesuai dengan prosedur pengaduan ini.
2. Pengaduan tentang pelaksanaan perjanjian harus disampaikan secara lengkap dan jelas kepada pengusaha dalam jangka waktu yang wajar setelah konsumen mengetahui adanya cacat.
3. Pengaduan yang disampaikan kepada pengusaha akan dijawab dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan. Jika keluhan membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama, pengusaha akan menanggapi dalam jangka waktu 14 hari dengan pemberitahuan tanda terima dan indikasi kapan konsumen dapat mengharapkan jawaban yang lebih rinci.
4. Konsumen harus memberikan waktu paling sedikit 4 minggu kepada pengusaha untuk menyelesaikan pengaduan melalui musyawarah bersama. Setelah jangka waktu tersebut, timbul sengketa yang tunduk pada prosedur penyelesaian sengketa.

Pasal 17 - Sengketa
1. Hanya hukum Belanda yang berlaku untuk perjanjian antara pengusaha dan konsumen yang syarat dan ketentuan umum ini berlaku.

Pasal 18 - Ketentuan tambahan atau menyimpang
Ketentuan tambahan atau menyimpang dari syarat dan ketentuan umum ini mungkin tidak merugikan konsumen dan harus dicatat secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga dapat disimpan dengan cara yang dapat diakses pada media yang tahan lama.